1. Izin Lokasi (IPT)
setelah kisaran 2-3 minggu dari pengajuan kita akan dipanggil untuk sidang expose.. Sambil sesering mungkin kita memonitor mudah2an (IPT) terbit 1 Bulan setelah sidang expose. Rekomendasi Kecamatan : setelah izin warga RT, RW, Kelurahan di Tanda Tangan, kita merekomendasikan pengajuan perihal pembangunan perumahan di lahan yang kita miliki ke Kecamatan, dengan asumsi kisaran 1 minggu selesai.
2. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
Mengenai IPR, kita mengajukan (IPT) tersebut ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Tata Kota setempat, Dimana nantinya DTS / Dinas Tata Kota akan mengirimkan orang untuk mengecek orang ke lokasi lahan yang kita miliki dan melihat batasan lahan yang kita kuasai, serta verifikasi benarkah kita sebagai pemilik lahan tersebut.. (IPR) terbit kisaran 2-3 Minggu berikut advise planologi berapa besar lahan efektif, KDB, GSB dll. Dan mengenai (IPR). Ada retribusi resmi yang dikeluarkan dalam pengurusan (IPR).
3. Penurunan Hak
Setelah IPR Terbit, kita bisa mengajukan penurunan hak yg tdnya SHM menjadi SHGB dan kemudian membaliknamakan menjadi Sertifikat atas nama PT Kita. Setelah itu baru kita melakukan PPJB Lunas atas lahan tanah berikut kuasa2nya.
4. Pengesahan Site Plan :
Mengenai pengesahan site plan sekitar 2 minggu di Dinas Pemda setempat. Dalam pengurusan site plan kita mesti melakukan konsultasi dengan Dinas Pemda setempat agar lahan 60% luas lahan efektif, KDB, GSB dll dapat dipastikan sesuai pada aturan yang berlaku.
(Dan sisa lahan 40% untuk Fasos dan Fasum)
5. Stake Out
Setelah site plan terbit kita harus dapat mengajukan stake out yakni analisa atas lahan kavling-kavling diluar saleable area untuk fasos, fasum dan jalan untuk dibuatkan sertifikat tersendiri dari 40% sisa lahan efektif.
6. Setelah terbit Site Plan & Izin Lokasi (IPT)selanjutnya baru kita dapat untuk pengurusan IMB, pada umumnya.
Langkah Pembelian Tanah Dengan (Pemilik Lahan) di NOTARIS :
* Cek ulang (Bikin) kelengkapan Aspek legal copy data sampai pada Nomer Parsial
* Kuasa Menjual.
* Kuasa Mengurus, Mengelola (pengurusan)
* Kuasa Memecahkan Sertifikat (Pecah Kavling)
* PPJB Lunas + Pengakuan Hutang…
Estimasi Biaya (Cost) Perizinan di pemda :
1. Rekomendasi / Sosialisasi warga.. 2,5 jt.
2. Site Plan.. 15 jt.
3. Peil Banjir.. 1,5 jt.
4. Surat ket lokasi.. 15 jt. Biaya Pengukuran Lahan (BPN).. 2 jt
Biaya Notaris :
* PPJB 1% dr Nilai Transaksi tp bisa ketemu sampai 0,5% s/d 0,6%.* Pengecekan Sertifikat.. 300 ribu.
* Sertifikat Induk (Atas Nama PT).. 20 jt.* Akta2 .. 1,5 jt
* Pecah sertifikat @2 jt
Ket :
•) Apabila Lahan / Tanah kurang dari (-) 2 Hektar, pengurusan perijinan cukup dari Kepala BPN setempat !!!
(dikarena hanya atas nama perorangan / CV)
•) Besar kecilnya pengeluaran tergantung dari kebijakan masing2 daerah (Pemda) setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar