LISTING

INVESTASI


CV. Jaya Sumadio

General Contractor, Planing Concultant, Development and Property
                                                                                               Alamat kantor :
                                                                                               Puri Maharani B3/15 Sidoarjo.
                                                                                               telp : 031-8542056
                                                                                               Cellular phone : 0823 3236 9900
                                                                                               Pin BBM : 584848AB1
                                                                                               Email : jayasumadio14@gmail.com

Kepada Yth,
Bapak dan / Ibu Investor 
dan / Pemilik Tanah
Ditempat.

perihal : proposal singkat investasi aman dan pasti dengan hasil yang menjanjikan 

Pendahuluan : profil Personal dan perusahaan

2004 – 2009                  : Wiraswasta, Reklame, Konsultan Desain interior, Grafis dan Aplikasi Proyek
2009 – 2012                  :
-          Staff Perencanaan dan Produksi - Site Surveyor – Multi unit supervisory – tesk commissioner  PT. Baiti Anugerah Inti Tujuh – PT. Jatim Graha Utama (BUMD Jawa Timur) developer and Property
·         Graha Puncak Anosari
·         Graha Menganti 3
2012 – Sekarang           :          
Nama Perusahaan : CV. JAYA SUMADIO

Akta Pendirian                    : No. 6 tanggal 14 Mei 2014
Alamat                               : Puri Maharani B3/15 Sukodono-Sidoarjo
N P W P                             : 70.210.910.9.603.000
Nama Direksi                      : a. Ign. Pangestu Sarwo.
       .                                                          b. _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _

Nama Komisaris                 : 1. Fx. Mardanus
                                              2. _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _

          Sekilas Riwayat CV. Jaya Sumadio sebagai konsultan Perencanaan, Kontraktor, Pengembangan dan Property :
ü  Merencanakan dan Membangun Restoran di Bringkang – Menganti
ü  Merencanakan dan Membangun Kavling di Wonorejo selatan- Rungkut Surabaya
ü  Membangun Tambak Dinas Perikanan Jawa Timur, Banjar Kemuning – Sedati – Sidoarjo
ü  Merencanakan Restoran Handayani restoran Grup
ü  Konsultan Perencanaan di Griya Utama - Bangkalan
ü  Merencanakan Perumahan de’ Rosela – Kedungturi, Taman, Sidoarjo
ü  Merencanakan Perumahan di bareng Krajan – Krian
ü  Merencanakan Perumahan di Sengon – Jombang
ü  Merencanakan Kavlingan Candi Surya di Balong dowo – Candi - Sidoarjo
ü  Dll.
         Sejarah Singkat Perusahaan (lampiran 1 : Copy Akte Pendirian) CV. JAYA SUMADIO adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan Perencanaan, Kontraktor, Pengembangan dan Property, berkedudukan di Puri Maharani B3/15 Sukodono-Sidoarjo. Didirikan berdasarkan Akte Pendirian No. No. 6 tanggal 14 Mei 2014 dengan bentuk badan hukum Perseroan Komenditer yang dibuat di hadapan Rooswahyono, SH. Notaris di Sidoarjo dan CV. JAYA SUMADIO didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan berapa tahun lamanya (sebagaimana yang tertuang dalam akte pendirian).


Konsep CV. Jaya Sumadio untuk sebagai konsultan Perencanaan, Kontraktor, Pengembangan dan Property, meliputi :

1.     Memberikan Perencanaan yang terukur
2.     Sebuah Perusahaan yang tersistem, dan menggunakan sitem perusahaan terpadu
3.     Memberikan tata kelola Perencanaan pengembangan dan pengelolahan Properti yang sehat
4.     Menciptakan lingkungan yang transparan
5.    Berpedoman pada Peraturan dan perundang undangan yang berlaku
6.     Melakukan Pembangunan properti yang berkualitas.
7.     Mengutamakan penyediaan perumahan Rakyat bersubsidi RSH/FLPP
8.     Pembangunan pemukiman yang terjangkau secara finansial untuk masyarakat
9.     Menyediakan perumahan layak dan siap hunii
10.  Melakukan perencanaan perumahan eksklusif dengan Harga Terjangkau dan dengan berbagai nuansa baru yang berbeda

Visi Perusahaan Kami :

·         Menjadi Perencana Usaha yang akurat dan terpercaya
·         Menjadi kontraktor Pembangunan yang berkualitas
·         Menjadi perusahaan properti penyedia perumahan Rakyat Bersubsidi/FLPP terpercaya di Sidoarjo dan sekitarnya

Misi perusahaan kami dalam bidang properti :

·        Menyediakan produk perumahan yang innovatif dan berkualitas tinggi bagi masyarakat
·        Mewujudkan lingkungan kerja yang menantang, apresiatif, dan menyenangkan dalam manajemen  perusahaan
·        Menciptakan nilai bagi pemegang saham dan berkontribusi kepada perekonomian dan masyarakat  ditempat kami beroperasi 
Nilai - nilai perusahaan kami adalah :

1.     Customer focus : Berfokus pada pelayanan yang terbaik dengan memberikan nilai tambah untuk kepuasan konsumen
2.     Competence : Perusahaan didukung oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan terbaik dalam ranah kerjanya masing-masing
3.     Innovation : Innovasi menjadi pembeda produk yang ditawarkan dengan kompetitor untuk memenangkan persaingan pasar
4.     Integrity : Memberikan kontribusi yang terbaik dalam segala kondisi
5.     Fun : Suasana yang menyenangkan dalam bekerja akan memacu kreatifitas dari semua pihak yang terlibat dalam manajemen perusahaan
6.     Entrepreneurship : Bersama stakeholders turut serta membangun bangsa lewat semangat usaha
7.     Team work : Bekerjasama dalam tim yang solid adalah cara terbaik untuk mewujudkan visi perusahaan

Gambaran market properti Indonesia :

Jumlah penduduk Indonesia kurang lebih mencapai 250 juta orang, market yang potensial untuk mengembangkan bisnis perumahan. Mengapa demikian? Terdapat beberapa alasan bisnis perumahan di Indonesia semakin berkembang :

1.     Rumah merupakan kebutuhan primer
2.     Harga properti cenderung naik
3.     Dukungan perbankan yang semakin tinggi akan penyaluran kredit pemilikan rumah

Dengan memperhatikan kondisi pasar diatas, apabila terdapat 5% dari 250 juta penduduk termasuk dalam golongan orang kaya, berarti ada sekitar 12,5 juta orang kaya di Indonesia. Golongan menengah atas ini cenderung membeli rumah eksklusif dan mewah. Sementara itu 40% (100 juta) rakyat Indonesia mempunyai taraf ekonomi skala menengah dan menengah kebawah.

Melihat pangsa pasar menengah sejumlah 100 juta rakyat Indonesia, merupakan potensi sangat menjanjikan untuk berbisnis dibidang perumahan. Contoh lokasi yang potensial untuk digarap sebagai lokasi perumahan adalah Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Jawa Timur-Indonesia. Berkembangnya Ketiga kabupaten  ini untuk dijadikan pasar penjualaan unit rumah adalah:

1.     Akses yang dekat dengan kota Surabaya 
2.     Perkembangan infrastruktur dan fasilitas umum Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan yang semakin berkembang
3.     Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan adalah salah satu Kabupaten di jawa Timur-Indonesia yang menjadi Kabupaten pusat bisnis/Industri Penyokong kota surabaya yang menjanjikan 
Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan menjadi tujuan investasi yang menarik bagi para investor dalam dan luar negeri. seiring kebutuhan akan rumah yang cenderung meningkat, kami menawarkan kerjasama investasi dengan konsep bagi hasil. Dengan mempertimbangkan lokasi yang strategis, kemudahan akses jalan, segmen pasar yang jelas ( skala menengah dan menengah kebawah ), dan harga kompetitif yang menjadi daya tarik percepatan penjualan unit rumah. 


Manfaat berinvestasi di perusahaan kami dalam bidang properti :

1.     Nilai peningkatan investasi ( ROI ) yang tinggi, penawaran yang menarik dibandingkan dengan suku bunga Bank ( deposito )
2.     Lokasi yang menjanjikan dan menguntungkan untuk investasi dikarenakan berdekatan  dengan Kota Surabaya sebagai kota kedua  di Indonesia 
3.     Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan memiliki pasar penjualan unit rumah yang sangat jelas dan cepat
4.     Manfaat sosial berupa terbukanya lapangan kerja untuk masyarakat. Sektor properti merupakan sektor riil yang banyak menyerap tenaga kerja dalam kegiatan usahanya

Alasan pemodal percaya kepada perusahaan kami :

1.     Segala perjanjian dituangkan dan disaksikan didepan notaris dan PPAT setempat
2.     Kegiatan pemasaran yang intensif untuk dapat mempercepat proses penjualan rumah
3.     Pengalaman, komitmen, kejujuran, dan professionalitas berusaha untuk dijaga selama menjalankan perjanjian bersama pemodal
4.     Perusahaan menggunakan sistem terpadu,

Jenis pola kerjasama dalam permodalan :

1.     Permodalan dengan dana tunai
Investor mempercayakan dananya sesuai dengan pengajuan proposal untuk dikelola oleh developer sebagai proyek perumahan dengan target pelaksanaan Proyek Rata rata selama 24 bulan/ 2 tahun. Dan Permodalan yang di tawarkan ada dua macam yaitu;

1.     Sistem Bunga (Besifat Terbuka)
Pemodal atau investor akan mendapatkan bunga 17,5% /tahun dari modal yang di tanamkan / disetorkan kepada developer

2.     Bagi Hasil (bersifat Eksklusif/Khusus)
Pemodal/Investor akan mendapatkan Bagi hasil 50% dari Laba(Rugi) Bersih Penerimaan Penjualan Properti yang di tawarkan

Pola Pengembalian Invetasi/Pemodalan, Bunga/Bagi Hasil

a.     Pengembalian Investasi/Modal Pokok
Pengebalian Pokok Akan di setorkan secara berkala atau termin kepada investor/Pemodal sesuai proposal yang diajukan dan disepakati yang mengacu kepada rencana Cashflow perusahaan

b.    Pengembalian Bunga/Bagi Hasil dari Investasi/Pemodalan
Pengebalian Bunga/Bagi hasil Akan di setorkan secara berkala atau termin kepada investor/Pemodal sesuai proposal yang diajukan dan disepakati yang mengacu kepada rencana Cashflow perusahaan.

Simulasi Aktifitas Pembiayaan dan Investasi/Pemodalan

Total Penjualan                                                             : Rp.10.000.000.000,-
Total Pengeluran                                                           : Rp.  7.000.000.000,-
Laba(Rugi) Bersih Setelah Dopotong PPN&PPH         : Rp.  1.500.000.000,-
Laba(Rugi) Operasional/Ebit (min+. Cashflow)        : Rp.  2.000.000.000,-

Nilai yang di tawarkan sebagai investasi/Pemodalan

1.     Sistem Bunga
Investor Bisa menyetorkan investasi Pemodalan senilai yang di sampaikan Pengelolah

Contoh :
rencana Proyek di laksanakan selama 24 Bulan/ 2 Tahun
investasi yang di tawarkan ke Investor    : Rp. 1.000.000.000,-
Bunga pemodalan investor 20%/th          : Rp. 1.000.000.000,- X ( 17,5% X 2)
                                                                 : Rp.    350.000.000,-
TOTAL PENERIMAAN INVESTOR         : Rp. 1.350.000.000,-


Pada Jumlah Investasi di atas tidak memenuhinya nilai Kebutuhan Operasional yaitu senilai Rp.2.000.000.000,-. Maka dari itu pemodalan tersebut di sebut sebagai Pemodalan investasi terbuka. Pengelola/Perusahaan Membuka jalur Investasi pemodalan dari beberapa Sumber


Cara Penyetoran/Pengembalian Pemodalan Investasi

Yaitu dengan cara  termin.

1.     Pengembalian/penyetoran Pokok Investasi : Rp. 1.000.000.000,-
-          Termin 1 adalah 50% di setorkan setelah 12 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
-          Termin 2 adalah 50% di setorkan setelah 18 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
2.     Pengembalian/penyetoran Bunga : Rp. Rp.   350.000.000,-
-          Termin 1 adalah 50% di setorkan setelah 20 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
-          Termin 2 adalah 50% di setorkan setelah 24 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor 

2.     Sistem Bagi Hasil

Investor Bisa menyetorkan investasi Pemodalan senilai yang di sampaikan Pengelolah
Contoh :
rencana Proyek di laksanakan selama 24 Bulan/ 2 Tahun
investasi yang di tawarkan ke Investor    : Rp. 2.000.000.000,-
Bagi Hasil  50% dari Laba(Rugi) Bersih  : Rp. 1.500.000.000,- X 50%
                                                                 : Rp.    750.000.000,-
TOTAL PENERIMAAN INVESTOR         : Rp. 2.750.000.000,-

Pada Jumlah Investasi di atas tidak memenuhinya nilai Kebutuhan Operasional yaitu senilai Rp.2.000.000.000,-. Maka dari itu pemodalan tersebut di sebut sebagai Pemodalan investasi terbuka. Pengelola/Perusahaan Membuka jalur Investasi pemodalan dari beberapa Sumber 

Cara Penyetoran/Pengembalian Pemodalan Investasi

Yaitu dengan cara  termin.
1.     Pengembalian/penyetoran Pokok Investasi : Rp. 2.000.000.000,-
-          Termin 1 adalah 50% di setorkan setelah 12 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
-          Termin 2 adalah 50% di setorkan setelah 18 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
2.     Pengembalian/penyetoran Bunga : Rp. Rp.   750.000.000,-
-          Termin 1 adalah 50% di setorkan setelah 20 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
-          Termin 2 adalah 50% di setorkan setelah 24 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor

Dengan kedua asumsi tersebut diatas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa berinvestasi di bisnis properti jauh lebih menguntungkan dibandingkan instrumen investasi lain seperti deposito, perdagangan saham dan obligasi atau dan lain-lainnya. Keuntungan lainnya adalah terbukanya lapangan kerja, karena properti termasuk sektor riil yang menggerakkan perekonomian suatu bangsa.

     2. Permodalan dalam bentuk tanah

Pemilik tanah juga merupakan instrumen dalam bisnis ini. Bahkan pemilik tanah dapat menjadi dalam manajemen developer. Pemilik tanah adalah investor tanah yang menyediakan lahan untuk dikelola menjadi perumahan. Namun tingkat bagi hasil keuntungan atas bisnis relatif lebih kecil. Mengapa? Karena resiko pemilik tanah terhadap bisnis ini mendekati nol. Selama tidak tersangkut hutang Bank, lahan akan masih tetap sama dan memiliki kecenderungan harga naik. Prinsip dari pola kerjasama ini adalah kerjasama dengan pemilik tanah. Pemilik tanah juga diberikan bagi hasil keuntungan atas kepemilikkannya. Inti cara pembayarannya adalah berdasarkan unit yang terjual. Jadi setiap penjualan atas kapling, kami berkewajiban membayar ke pemilik tanah. Pola pembayaran seperti ini adalah pola pembayaran yang menguntungkan bagi pemilik tanah, dengan luas lahan yang cukup luas, pemilik tanah cenderung kesulitan menjual, maka dengan pola kerjasama ini pemilik tanah akan lebih mudah dan cepat menjual tanahnya. Keuntungan lain untuk pemilik tanah adalah perolehan bagi hasil atas keuntungan usaha developer. Bagi hasil bisa ditetapkan di depan, misalnya harga dasar tanah Rp.100,000,-m2, tapi diberikan keuntungan dengan dibeli pada harga dasar tanah menjadi Rp. 110,000,- m2nya. Keuntungan dapat juga dihitung berdasarkan persentase bagi hasil, misalkan saja 10% dari  total keuntungan. Pola pembayaran seperti ini disarankan untuk mengubah harga dasar tanah per tahun sesuai inflasi rata-rata di daerah tersebut atau sesuai dengan kesepakatan. Misalkan 5% per tahun. Maka setiap unit kapling yang belum terjual, harga dasar tanah akan dinaikkan sebesar 5%. Ini juga menjadi salah satu keuntungan bagi pemilik tanah. Keuntungan lainnya bagi pemilik tanah adalah tidak memiliki resiko terhadap bisnis, karena apabila terjadi kerugian, lahannya masih utuh dan nilainya akan terus bertambah.

Beberapa hal penting sebelum pola kerjasama lahan ini dilakukan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi kedua belah pihak dalam pola kerjasama ini :

1.     Perjanjian kerjasama lahan dituangkan dalam perjanjian notaris 
2.     Pemilik tanah memberikan surat kuasa jual kepada developer selaku pihak yang akan menjual menjadi perumahan
3.     Pemilik tanah memberikan surat kuasa membangun kepada developer selaku pihak yang akan membangun perumahan di atas tanah miliknya
4.     Pemilik tanah memberikan surat kuasa kepengurusan izin peruntukkan kepada developer selaku yang akan mengurusi / menjalani proses perizinan atas perumahan tersebut 
5.     Pemilik tanah memberikan surat kuasa kepengurusan surat-surat tanah kepada developer selaku pihak yang akan memproses legalitas atas tanah tersebut selama proses penjualan masih berjalan
*masa proyeksi tergantung pada besar kecilnya modal dana dan kepengurusan legalitas

Demikian Penawaran ini Kami sampaikan untuk selanjutnya bisa menjadi hubungan yang saling menguntungkan. atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Ignatius Pangestu Sarwo

Direktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar