CV. Jaya
Sumadio
General
Contractor, Planing Concultant, Development and Property
Alamat kantor :
Puri Maharani B3/15 Sidoarjo.
telp : 031-8542056
Cellular phone : 0823 3236 9900
Pin BBM : 584848AB1
Email : jayasumadio14@gmail.com
Kepada Yth,
Bapak dan /
Ibu Investor
dan /
Pemilik Tanah
Ditempat.
perihal :
proposal singkat investasi aman dan pasti dengan hasil yang menjanjikan
Pendahuluan : profil Personal dan perusahaan
2004 –
2009 : Wiraswasta, Reklame,
Konsultan Desain interior, Grafis dan Aplikasi Proyek
2009 –
2012 :
-
Staff
Perencanaan dan Produksi - Site Surveyor – Multi unit supervisory – tesk
commissioner PT. Baiti Anugerah Inti Tujuh –
PT. Jatim Graha Utama (BUMD Jawa Timur) developer and Property
·
Graha
Puncak Anosari
·
Graha
Menganti 3
2012 – Sekarang :
Nama Perusahaan :
CV. JAYA SUMADIO
Akta Pendirian :
No. 6 tanggal 14 Mei 2014
Alamat : Puri Maharani B3/15 Sukodono-Sidoarjo
N P W P : 70.210.910.9.603.000
Nama Direksi :
a. Ign. Pangestu Sarwo.
. b. _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_
Nama Komisaris :
1. Fx. Mardanus
2. _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_
Sekilas
Riwayat CV. Jaya Sumadio sebagai konsultan Perencanaan, Kontraktor,
Pengembangan dan Property :
ü Merencanakan dan
Membangun Restoran di Bringkang – Menganti
ü Merencanakan dan
Membangun Kavling di Wonorejo selatan- Rungkut Surabaya
ü Membangun Tambak
Dinas Perikanan Jawa Timur, Banjar Kemuning – Sedati – Sidoarjo
ü Merencanakan Restoran
Handayani restoran Grup
ü Konsultan Perencanaan
di Griya Utama - Bangkalan
ü Merencanakan
Perumahan de’ Rosela – Kedungturi, Taman, Sidoarjo
ü Merencanakan
Perumahan di bareng Krajan – Krian
ü Merencanakan
Perumahan di Sengon – Jombang
ü Merencanakan
Kavlingan Candi Surya di Balong dowo – Candi - Sidoarjo
ü Dll.
Sejarah
Singkat Perusahaan (lampiran 1 : Copy Akte Pendirian) CV. JAYA SUMADIO adalah
perusahaan yang bergerak di bidang konsultan Perencanaan, Kontraktor,
Pengembangan dan Property, berkedudukan di Puri Maharani B3/15
Sukodono-Sidoarjo. Didirikan berdasarkan Akte Pendirian No. No. 6 tanggal 14
Mei 2014 dengan bentuk badan hukum Perseroan Komenditer yang dibuat di hadapan
Rooswahyono, SH. Notaris di Sidoarjo dan CV. JAYA SUMADIO didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan berapa tahun lamanya (sebagaimana yang
tertuang dalam akte pendirian).
Konsep CV.
Jaya Sumadio untuk sebagai konsultan Perencanaan,
Kontraktor, Pengembangan dan Property, meliputi :
1. Memberikan Perencanaan yang terukur
2. Sebuah Perusahaan yang tersistem,
dan menggunakan sitem perusahaan terpadu
3. Memberikan tata kelola Perencanaan
pengembangan dan pengelolahan Properti yang sehat
4. Menciptakan lingkungan yang
transparan
5. Berpedoman pada Peraturan dan
perundang undangan yang berlaku
6. Melakukan Pembangunan properti yang
berkualitas.
7. Mengutamakan penyediaan perumahan
Rakyat bersubsidi RSH/FLPP
8. Pembangunan pemukiman yang
terjangkau secara finansial untuk masyarakat
9. Menyediakan perumahan layak dan siap
hunii
10. Melakukan perencanaan perumahan
eksklusif dengan Harga Terjangkau dan dengan berbagai nuansa baru yang berbeda
Visi Perusahaan Kami :
·
Menjadi Perencana Usaha yang akurat dan
terpercaya
·
Menjadi kontraktor Pembangunan yang berkualitas
·
Menjadi perusahaan properti penyedia perumahan Rakyat
Bersubsidi/FLPP terpercaya di Sidoarjo dan sekitarnya
Misi perusahaan kami dalam bidang properti :
· Menyediakan
produk perumahan yang innovatif dan berkualitas tinggi bagi masyarakat
· Mewujudkan
lingkungan kerja yang menantang, apresiatif, dan menyenangkan dalam manajemen
perusahaan
· Menciptakan
nilai bagi pemegang saham dan berkontribusi kepada perekonomian dan masyarakat
ditempat kami beroperasi
Nilai - nilai perusahaan kami adalah :
1. Customer focus : Berfokus pada
pelayanan yang terbaik dengan memberikan nilai tambah untuk kepuasan konsumen
2. Competence : Perusahaan didukung
oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan terbaik dalam ranah kerjanya
masing-masing
3. Innovation : Innovasi menjadi
pembeda produk yang ditawarkan dengan kompetitor untuk memenangkan persaingan
pasar
4. Integrity : Memberikan kontribusi
yang terbaik dalam segala kondisi
5. Fun : Suasana yang menyenangkan dalam
bekerja akan memacu kreatifitas dari semua pihak yang terlibat dalam manajemen
perusahaan
6. Entrepreneurship : Bersama
stakeholders turut serta membangun bangsa lewat semangat usaha
7. Team work : Bekerjasama dalam tim
yang solid adalah cara terbaik untuk mewujudkan visi perusahaan
Gambaran market properti Indonesia :
Jumlah
penduduk Indonesia kurang lebih mencapai 250 juta orang, market yang potensial
untuk mengembangkan bisnis perumahan. Mengapa demikian? Terdapat beberapa
alasan bisnis perumahan di Indonesia semakin berkembang :
1. Rumah merupakan kebutuhan primer
2. Harga properti cenderung naik
3. Dukungan perbankan yang semakin
tinggi akan penyaluran kredit pemilikan rumah
Dengan
memperhatikan kondisi pasar diatas, apabila terdapat 5% dari 250 juta penduduk
termasuk dalam golongan orang kaya, berarti ada sekitar 12,5 juta orang kaya di
Indonesia. Golongan menengah atas ini cenderung membeli rumah eksklusif dan
mewah. Sementara itu 40% (100 juta) rakyat Indonesia mempunyai taraf ekonomi
skala menengah dan menengah kebawah.
Melihat
pangsa pasar menengah sejumlah 100 juta rakyat Indonesia, merupakan potensi
sangat menjanjikan untuk berbisnis dibidang perumahan. Contoh lokasi yang
potensial untuk digarap sebagai lokasi perumahan adalah Kabupaten Sidoarjo,
Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Jawa Timur-Indonesia. Berkembangnya Ketiga
kabupaten ini untuk dijadikan pasar
penjualaan unit rumah adalah:
1. Akses yang dekat dengan kota Surabaya
2. Perkembangan infrastruktur dan
fasilitas umum Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan yang semakin
berkembang
3. Kabupaten Sidoarjo, Gresik,
Mojokerto dan Pasuruan adalah salah satu Kabupaten di jawa Timur-Indonesia yang
menjadi Kabupaten pusat bisnis/Industri Penyokong kota surabaya yang
menjanjikan
Kabupaten
Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan menjadi tujuan investasi yang menarik
bagi para investor dalam dan luar negeri. seiring kebutuhan akan rumah yang
cenderung meningkat, kami menawarkan kerjasama investasi dengan konsep bagi
hasil. Dengan mempertimbangkan lokasi yang strategis, kemudahan akses jalan,
segmen pasar yang jelas ( skala menengah dan menengah kebawah ), dan harga
kompetitif yang menjadi daya tarik percepatan penjualan unit rumah.
Manfaat berinvestasi di perusahaan kami dalam bidang properti :
1. Nilai peningkatan investasi ( ROI )
yang tinggi, penawaran yang menarik dibandingkan dengan suku bunga Bank (
deposito )
2. Lokasi yang menjanjikan dan
menguntungkan untuk investasi dikarenakan berdekatan dengan Kota Surabaya
sebagai kota kedua di Indonesia
3. Kabupaten Sidoarjo, Gresik,
Mojokerto dan Pasuruan memiliki pasar penjualan unit rumah yang sangat jelas
dan cepat
4. Manfaat sosial berupa terbukanya
lapangan kerja untuk masyarakat. Sektor properti merupakan sektor riil yang
banyak menyerap tenaga kerja dalam kegiatan usahanya
Alasan pemodal percaya kepada perusahaan kami :
1. Segala perjanjian dituangkan dan
disaksikan didepan notaris dan PPAT setempat
2. Kegiatan pemasaran yang intensif
untuk dapat mempercepat proses penjualan rumah
3. Pengalaman, komitmen, kejujuran, dan
professionalitas berusaha untuk dijaga selama menjalankan perjanjian bersama
pemodal
4. Perusahaan menggunakan sistem
terpadu,
Jenis pola kerjasama dalam permodalan :
1. Permodalan dengan dana tunai
Investor
mempercayakan dananya sesuai dengan pengajuan proposal untuk dikelola oleh
developer sebagai proyek perumahan dengan target pelaksanaan Proyek Rata rata
selama 24 bulan/ 2 tahun. Dan Permodalan yang di tawarkan ada dua macam yaitu;
1. Sistem Bunga (Besifat Terbuka)
Pemodal atau investor akan mendapatkan
bunga 17,5% /tahun dari modal yang di tanamkan / disetorkan kepada developer
2. Bagi Hasil (bersifat Eksklusif/Khusus)
Pemodal/Investor akan mendapatkan
Bagi hasil 50% dari Laba(Rugi) Bersih Penerimaan Penjualan Properti yang di
tawarkan
Pola Pengembalian
Invetasi/Pemodalan, Bunga/Bagi Hasil
a.
Pengembalian
Investasi/Modal Pokok
Pengebalian Pokok Akan di setorkan
secara berkala atau termin kepada investor/Pemodal sesuai proposal yang
diajukan dan disepakati yang mengacu kepada rencana Cashflow perusahaan
b.
Pengembalian
Bunga/Bagi Hasil dari Investasi/Pemodalan
Pengebalian Bunga/Bagi hasil Akan di
setorkan secara berkala atau termin kepada investor/Pemodal sesuai proposal
yang diajukan dan disepakati yang mengacu kepada rencana Cashflow perusahaan.
Simulasi Aktifitas Pembiayaan dan
Investasi/Pemodalan
Total
Penjualan : Rp.10.000.000.000,-
Total
Pengeluran : Rp. 7.000.000.000,-
Laba(Rugi)
Bersih Setelah Dopotong PPN&PPH : Rp.
1.500.000.000,-
Laba(Rugi) Operasional/Ebit (min+. Cashflow) : Rp.
2.000.000.000,-
Nilai yang
di tawarkan sebagai investasi/Pemodalan
1. Sistem Bunga
Investor Bisa menyetorkan investasi Pemodalan senilai
yang di sampaikan Pengelolah
Contoh :
rencana Proyek di laksanakan selama 24 Bulan/ 2 Tahun
investasi yang di tawarkan ke Investor : Rp. 1.000.000.000,-
Bunga pemodalan investor 20%/th : Rp. 1.000.000.000,- X ( 17,5% X 2)
:
Rp.
350.000.000,-
TOTAL PENERIMAAN INVESTOR : Rp. 1.350.000.000,-
Pada Jumlah Investasi di atas tidak memenuhinya nilai
Kebutuhan Operasional yaitu senilai Rp.2.000.000.000,-. Maka dari itu pemodalan
tersebut di sebut sebagai Pemodalan investasi terbuka. Pengelola/Perusahaan
Membuka jalur Investasi pemodalan dari beberapa Sumber
Cara Penyetoran/Pengembalian Pemodalan Investasi
Yaitu dengan cara termin.
1. Pengembalian/penyetoran Pokok
Investasi : Rp. 1.000.000.000,-
-
Termin 1
adalah 50% di setorkan setelah 12 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
-
Termin 2
adalah 50% di setorkan setelah 18 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
2. Pengembalian/penyetoran Bunga : Rp.
Rp. 350.000.000,-
-
Termin 1
adalah 50% di setorkan setelah 20 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
-
Termin 2
adalah 50% di setorkan setelah 24 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
2. Sistem Bagi Hasil
Investor Bisa menyetorkan investasi Pemodalan senilai
yang di sampaikan Pengelolah
Contoh :
rencana Proyek di laksanakan selama 24 Bulan/ 2 Tahun
investasi yang di tawarkan ke Investor : Rp. 2.000.000.000,-
Bagi Hasil 50%
dari Laba(Rugi) Bersih : Rp. 1.500.000.000,-
X 50%
:
Rp.
750.000.000,-
TOTAL PENERIMAAN INVESTOR : Rp. 2.750.000.000,-
Pada Jumlah Investasi di atas tidak memenuhinya nilai
Kebutuhan Operasional yaitu senilai Rp.2.000.000.000,-. Maka dari itu pemodalan
tersebut di sebut sebagai Pemodalan investasi terbuka. Pengelola/Perusahaan
Membuka jalur Investasi pemodalan dari beberapa Sumber
Cara Penyetoran/Pengembalian Pemodalan Investasi
Yaitu dengan cara
termin.
1. Pengembalian/penyetoran Pokok
Investasi : Rp. 2.000.000.000,-
-
Termin 1
adalah 50% di setorkan setelah 12 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
-
Termin 2
adalah 50% di setorkan setelah 18 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
2. Pengembalian/penyetoran Bunga : Rp.
Rp. 750.000.000,-
-
Termin 1
adalah 50% di setorkan setelah 20 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
-
Termin 2
adalah 50% di setorkan setelah 24 Bulan Kesepakatan/penyetoran investor
Dengan kedua
asumsi tersebut diatas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa berinvestasi di
bisnis properti jauh lebih menguntungkan dibandingkan instrumen investasi lain
seperti deposito, perdagangan saham dan obligasi atau dan lain-lainnya.
Keuntungan lainnya adalah terbukanya lapangan kerja, karena properti termasuk
sektor riil yang menggerakkan perekonomian suatu bangsa.
2. Permodalan dalam bentuk tanah
Pemilik
tanah juga merupakan instrumen dalam bisnis ini. Bahkan pemilik tanah dapat
menjadi dalam manajemen developer. Pemilik tanah adalah investor tanah yang
menyediakan lahan untuk dikelola menjadi perumahan. Namun tingkat bagi hasil
keuntungan atas bisnis relatif lebih kecil. Mengapa? Karena resiko pemilik
tanah terhadap bisnis ini mendekati nol. Selama tidak tersangkut hutang Bank, lahan
akan masih tetap sama dan memiliki kecenderungan harga naik. Prinsip dari pola
kerjasama ini adalah kerjasama dengan pemilik tanah. Pemilik tanah juga diberikan
bagi hasil keuntungan atas kepemilikkannya. Inti cara pembayarannya adalah
berdasarkan unit yang terjual. Jadi setiap penjualan atas kapling, kami
berkewajiban membayar ke pemilik tanah. Pola pembayaran seperti ini adalah pola
pembayaran yang menguntungkan bagi pemilik tanah, dengan luas lahan yang cukup
luas, pemilik tanah cenderung kesulitan menjual, maka dengan pola kerjasama ini
pemilik tanah akan lebih mudah dan cepat menjual tanahnya. Keuntungan lain
untuk pemilik tanah adalah perolehan bagi hasil atas keuntungan usaha
developer. Bagi hasil bisa ditetapkan di depan, misalnya harga dasar tanah Rp.100,000,-m2,
tapi diberikan keuntungan dengan dibeli pada harga dasar tanah menjadi Rp.
110,000,- m2nya. Keuntungan dapat juga dihitung berdasarkan persentase bagi hasil,
misalkan saja 10% dari total keuntungan. Pola pembayaran seperti ini
disarankan untuk mengubah harga dasar tanah per tahun sesuai inflasi rata-rata
di daerah tersebut atau sesuai dengan kesepakatan. Misalkan 5% per tahun. Maka
setiap unit kapling yang belum terjual, harga dasar tanah akan dinaikkan
sebesar 5%. Ini juga menjadi salah satu keuntungan bagi pemilik tanah.
Keuntungan lainnya bagi pemilik tanah adalah tidak memiliki resiko terhadap
bisnis, karena apabila terjadi kerugian, lahannya masih utuh dan nilainya
akan terus bertambah.
Beberapa hal penting sebelum pola kerjasama lahan ini dilakukan demi
terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi kedua belah pihak dalam pola kerjasama
ini :
1. Perjanjian kerjasama lahan
dituangkan dalam perjanjian notaris
2. Pemilik tanah memberikan surat kuasa
jual kepada developer selaku pihak yang akan menjual menjadi perumahan
3. Pemilik tanah memberikan surat kuasa
membangun kepada developer selaku pihak yang akan membangun perumahan di atas
tanah miliknya
4. Pemilik tanah memberikan surat kuasa
kepengurusan izin peruntukkan kepada developer selaku yang akan mengurusi /
menjalani proses perizinan atas perumahan tersebut
5. Pemilik tanah memberikan surat kuasa
kepengurusan surat-surat tanah kepada developer selaku pihak yang akan
memproses legalitas atas tanah tersebut selama proses penjualan masih berjalan
*masa
proyeksi tergantung pada besar kecilnya modal dana dan kepengurusan legalitas
Demikian
Penawaran ini Kami sampaikan untuk selanjutnya bisa menjadi hubungan yang
saling menguntungkan. atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Ignatius
Pangestu Sarwo
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar