LISTING

Rabu, 17 Februari 2016

Pembagian Yang Adil Dalam Melakukan Usaha Kerjasama

Sistem bagi hasil merupakan cara yang paling baik dalam hubungan bisnis yang dikelola dua orang atau lebih. Dari beberapa pengalaman kejasama bisnis penulis, ada satu hal yang menarik dan sangat penting untuk ditelaah, yaitu masalah pembagian keuntungan bersih (profit) yang fair.

Contoh kasus berikut berdasarkan pengalaman nyata penulis dengan objek bisnis disamarkan. Penulis mempunyai keahlian dalam memproduksi asam cuka kelapa (coconut vinegar), merancang layout tempat produksi, proses produksi, hingga pemasaran. Cuka kelapa adalah objek bisnis yang cukup potensial, karena kualitasnya lebih baik daripada cuka murni (acetic acid) yang diencerkan. Cuka ini biasanya ditambahkan ke dalam makanan seperti salad atau bakso. Penulis tidak memiliki dana, tidak ada pilihan lain yang relatif cepat kecuali mengajak seseorang yang memiliki dana sebagai investor untuk menjalankan bisnis tersebut.

Selang beberapa waktu setelah pencarian rekan bisnis, ada seorang teman yang tertarik. Setelah penulis menunjukkan dan menjelaskan Business Plan cuka kelapa tersebut, dia yakin dan mau bekerjasama, hingga tibalah pada pembicaraan mengenai pembagian hasil.

Setelah diskusi yang agak alot, kami sepakat untuk membagi hasil 70% untuk investor dan 30% untuk pengelola.
Sebenarnya pembagian hasil contoh kasus di atas tidak begitu fair, namun karena kondisi keuangan penulis yang sulit, penulis tidak memiliki posisi tawar yang kuat, selain itu karena investor terlibat langsung dalam merintis bisnis tersebut.
Menurut penulis dari pengalaman sendiri dan orang lain, serta dari berbagai media, sistem bagi hasil yang fair (dalam persen) antara investor (I) dengan pengelola (P) antara adalah sebagai berikut:
1. I:P = 30:70, apabila investor sama sekali tidak terlibat dalam menjalankan bisnis.
2. I:P = 40:60, apabila investor terlibat dalam merintis bisnis, ketika bisnis telah mulai stabil, pengelola menjalankan bisnis sepenuhnya dan memberikan laporan bisnis dalam jangka waktu yang disepakati terhadap investor.
3. I:P = 50:50, apabila investor terlibat terus dalam keputusan-keputusan bisnis.
4. I:P = 60:40, apabila investor mengurus pemasaran dan keuangan, sedangkan pengelola hanya mengurus masalah proses produksi.
5. I:P = 70:30, apabila investor mengurus pemasaran dan keuangan dan memiliki keterlibatan dalam proses produksi.

Pembagian di atas bersifat dinamis, hanya sebagai bahan pertimbangan. Penulis sangat menyarankan untuk mencari kesepakatan yang benar-benar ikhlas antara kedua belah pihak, jangan ada rasa keterpaksaan seperti contoh kasus di atas. Hal ini sangat sensitif terhadap masa depan kelangsungan bisnis, deskripsikan secara detail peranan masing-masing dalam surat perjanjian bisnis yang diakui oleh hukum pemerintah yang berlaku.

Pesan penulis kepada investor, dana bukanlah segala-galanya, janganlah sampai merasa dana lebih penting dari ide atau keahlian pengelola. Penulis menganggap bahwa kedua hal tersebut sama kedudukannya. Demikian juga pada pengelola yang memiliki keahlian, pertimbangkan juga keterlibatan investor dalam menjalankan bisnis, serta kecepatan balik modalnya, Return of Investment (ROI).

Semoga Bermanfaat, Salam Hangat Sahabat.....

Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki
(H.R.Ahmad).

Catatan:
1. Apabila investor lebih dari satu orang, hasilnya dibagi rata, setelah pembagian dengan pengelola.

2.Produk, bisa berupa barang ataupun jasa

"Sumber kompasiana "

Salama dwelling13
18 februari 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar